Kumpulan Berita
Eks Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menyebutkan, seharusnya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs sudah selesai. Pasalnya, sesuai KUHAP baru, SP3 seharusnya diberlakukan pada semua terlapor, bukan hanya satu atau dua terlapor saja.
Pakar telematika Roy Suryo heran terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang berani meneliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Roy menduga ijazah Rismon juga palsu.
Kubu Rismon menegaskan, tidak akan memberikan klarifikasi atas konten yang tidak pernah dibuat.
Rismon menegaskan dirinya tidak terlibat dalam upaya pengiriman buku maupun permintaan pertemuan tersebut.
Ia menyampaikan, ketentutan batas waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari
Refly mengaku, pihaknya mendapat informasi jaksa peneliti belum menerima berkas perkara Roy dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya.
JK mengatakan, dirinya membawa Jokowi ke Jakarta untuk dicalonkan sebagai gubernur.
Namun, JK menolak untuk bertemu karena tidak mau mencampuri urusan mereka.