Kumpulan Berita
Salinan legislasi ijazah Jokowi tersebut mulai dari tahun 2005 dan 2010, 2012, hingga 2014 dan 2019 dari KPU.
Refly Harun menyatakan uji materi yang diajukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Adapun tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti, dan aktivis.
Menurut dr Tifa, dalam ijazah itu ada kejanggalan pada bagian logo Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rismon menjelaskan, bahwa kajiannya tersebut dengan menggunakan pendekatan pengolahan citra digital.
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi 'membeli'. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo menjelaskan, bila ijazah yang dikeluarkan oleh UGM berukuran A3. Bila ijasah tersebut dikecilkan maka kata dia bentuknya akan proposional.
Ketua Umum KAMI Jokowi, Razman Arif Nasution mengungkapkan, polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi murni persoalan hukum, melainkan telah mengarah pada kepentingan politik.