Kumpulan Berita
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
IJTI mengimbau kepada perusahaan media untuk melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.
IJTI menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengatur tentang pers dalam RUU Cipta Kerja.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu bekerjasama menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Saya melihat wartawan sebagai profesi yang rentan terpapar,” kata Moeldoko.
IJTI meminta perusahaan media dan seluruh jajaran redaksi wajib menjamin keselamatan para jurnalisnya di lapangan.
Pada RUU tersebut, terdapat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers turut masuk dalam revisi.
Seorang jurnalis di Aceh Barat diancam oleh pengusaha dan temannya terkait pemberitaan.