Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia menyoroti soal fenomena thrifting atau jual beli pakaian bekas, khususnya impor.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara.
Thrifting, atau transaksi jual beli pakaian bekas memang marak di masyarakat.
Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) mengungkapkan bahwa saat ini impor pakaian bekas ilegal semakin menjamur dan masif.
150.000 ton pakaian bekas impor ilegal masuk Indonesia.