Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan, tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 yakni Direktur PT DSI, berinisial HAT ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat,
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT DSI inisial HAT sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menyatakan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.
Kementan menargetkan tidak mengimpor empat komoditas pangan yakni beras, jagung, garam konsumsi dan gula konsumsi pada 2025.
Pemerintah akan menghentikan impor pangan mulai tahun depan atau 2025
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Indonesia menghentikan impor bahan pangan pokok, salah satu gula di 2025
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.