Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut HAT memiliki peran yang sama dengan tersangka lainnya dalam kasus ini. PT PPI kala menggandeng delapan pihak swasta dalam terkait impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan, tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 yakni Direktur PT DSI, berinisial HAT ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat,
Kejagung menyatakan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.
Harli menambahkan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kementan menargetkan tidak mengimpor empat komoditas pangan yakni beras, jagung, garam konsumsi dan gula konsumsi pada 2025.