Kumpulan Berita
Crazy Rich asal Medan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo hari ini, Kamis (24/2/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari SPDP Bareskrim itu, Indra Kenz sudah berstatus tersangka.
Hari ini Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz terkait Binomo.
Indra Kenz alias Indra Kesuma bersikap sombong dan pamer bahwa dia tak bakal jatuh miskin.
Crazy Rich Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma menyombongkan diri bahwa tak akan bisa jatuh miskin.
Crazy rich Medan itu juga menuai kontroversi atas pernyataan yang ia lontarkan.