Kumpulan Berita
Sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini digelar terbatas.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus investasi bodong Binomo hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak bank untuk melacak harta Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz mengatakan, peristiwa yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk memilih investasi.
Satu per satu aset Indra Kenz disita polisi karena kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang menjeratnya.
Indra Kenz alias Indra Kesuma bersikap sombong dan pamer bahwa dia tak bakal jatuh miskin.
Crazy Rich Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma menyombongkan diri bahwa tak akan bisa jatuh miskin.