Kumpulan Berita
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggairahkan industri e-commerce di Indonesia.
E-Commerce merupakan salah satu sektor usaha yang mendapatkan keuntungan lebih dari adanya pandemi Covid-19.
Menjual barang lewat toko online memang salah satu opsi untuk bisa meraup keuntungan yang besar.
Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen.
Internet memunculkan peluang baru di dunia bisnis. Salah satunya adalah bisnis e-commerce.
Platform e-commerce merupakan solusi untuk meningkatkan perdagangan di tengah pandemi COVID-19.
Jika biasanya penjualan dilakuan tatap muka di toko atau pasar, sekarang terjadi pergeseran menjadi secara online.
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, sektor bisnis e-commerce mampu mencetak pasar terutama ritel dan grosir.