Kumpulan Berita
Insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 2025 yang mewajibkan seluruh produsen untuk memproduksi produknya di Indonesia.
Setiap produsen harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka impor ke Indonesia.
Produsen yang memanfaatkan insentif mobil listrik diminta untuk memproduksi di Tanah Air mulai tahun depan.
Dengan asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10-15 persen dari harga jual, penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Uji pasar mobil listrik impor bahkan dianggap sudah berhasil karena penjualannya melebihi mobil hybrid.
Kemenperin belum membahas kelanjutan tentang insentif ini.
Pemerintah Guyur Insentif Sektor Otomotif hingga Rp11 Triliun
Airlangga Hartarto menjelaskan soal insentif pajak untuk kendaraan listrik maupun hybrid.