Kumpulan Berita
Pemerintah tengah menyelesaikan revisi aturan terkait insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% untuk industri yang siapkan pendidikan vokasi
Pemerintah menargetkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang insentif fiskal berupa superdeductable tax bisa keluar pada Maret 2019.
"PPh Badan ini membutuhkan perubahan undang-undang yang butuh proses panjang, bukan hanya Inpres atau PMK," kata Sri Mulyani