Kumpulan Berita
Irjen Teddy Minahasa Putra ternyata masih belum dipecat dari Polri.
Pemecatan tersebut akan tetap terjadi lantaran banding yang diajukan Tedy ditolak Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengam terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
Pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy telah divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum.
Breaking News : Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Akan Divonis Hukuman Mati