Kumpulan Berita
Valencya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, Valencya (45) akhirnya divonis bebas
Valencya (45) terdakwa dalam perkara KDRT psikis mengaku masih terlihat cemas menantikan vonis hakim.
Jaksa Agung memutasi Aspidum Kejati Jabar buntut kasus istri marahi suami mabuk.
Valencya justru adalah korban KDRT.
Asep N Mulyana memerintahkan seluruh jaksa di Jabar memakai hati nurani dalam penanganan perkara hukum.