Kumpulan Berita
Vatikan telah menginformasikan kasus terbaru ini kepada Italia.
Menlu menjelaskan para pendatang yang dilarang masuk ke Indonesia memiliki riwayat 14 perjalanan dari 5 wilayah di Italia.
Kebijakan untuk antisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19 ini mulai berlaku dari Minggu 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.
Surat keterangan tersebut harus valid atau, dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Para pendatang dari ketiga negara yang disebutkan diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari otoritas berwenang masing-masing.
Sebagian besar kasus virus korona di Italia berada di bagian utara.
Italia hingga Rabu (26/2/2020) telah melaporkan 11 kematian akibat Covid-19, jumlah kematian terbesar di Eropa.
Austria, Kroasia dan Swiss juga telah melaporkan kasus virus korona pertama, yang semuanya baru-baru berkunjung ke Italia.