Kumpulan Berita
BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.
BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.
BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.
Usai dihapusnya iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3, iuran terbarunya yakni layanan yang didapat peserta.
BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk membayar tunggakan dengan cara dicicil atau bertahap.