Kumpulan Berita
Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya.
BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2 dan 3 rawat di empat Rumah Sakit (RS)
untuk pelaksanaannya, disebut Menkes Budi akan dilakukan secara bertahap
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengaku heran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memfotocopy berkas saat berobat.
BPJS Kesehatan menjamin tak ada lagi gagal bayar Rumah Sakit.
Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas Ditanggung Pemerintah, ODGJ Diprioritaskan
Tahun depan, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk para penyandang disabilitas.