Kumpulan Berita
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2, dan 3.
20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta prosedurnya
BPJS Kesehatan mengumumkan kalau akan menghapus kelas 1,2, dan 3 pada Juli 2022 mendatang
Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang mengatakan formula iuran BPJS kesehatan ditentukan sesuai gaji peserta masih angan-angan.
Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa denda Rp30 juta merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta
Masyarakat bertanya soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang membengkak karena tidak dibayarkan
Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan masih ada defisit Rp6,36 triliun untuk kondisi keuangan menyeluruh.