Kumpulan Berita
relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa.
Pertumbuhan ekonomi dunia terkoreksi sangat tajam, mengakibatkan perekonomian nyaris jatuh dalam jurang resesi.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Penyesuaian iuran tercantum pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua Perpers 82 Tahun 2018.
BPJS memberikan kemudahan bagi para pesertanya untuk turun kelas sesuai dengan kemampuan ekonominya
Iuran BPJS Kesehatan dinaikan kembali mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai hari ini.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat soal penyesuaian iuran.