Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Salah satu bentuk kejelasan penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat dipijak dari UU ASN dengan turunan PP dan dilanjutkan Perpol.
Dia menegaskan, kepolisian masih erat kaitannya dengan Polri. Ia menilai beda dengan TNI, yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus.
Persoalan itu akan muncul di sejumlah kementerian atau lembaga yang sangat bergantung pada keahlian teknis anggota Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
Anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil.
Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, Polri harus melaksanakan keputusan MK, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.