Kumpulan Berita
Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Polri menghormati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.