Kumpulan Berita
Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan tentang aktivitasnya kerjanya yang lebih banyak dilakukan di rumah.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun pegawai BUMN mulai hari ini kerja dalam dua shift.
Pemerintah menyiapkan panduan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi tatanan baru atau yang biasa disebut new normal.
Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat jam 12.00-12.30
Konsep kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diubah.
Hari pertama kebijakan masuk kerja pukul 06.00 WIB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Biasanya jam kerja PNS dalam satu hari sekitar 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu