Kumpulan Berita
Pemerintah mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama pandemi virus corona di Indoensia
Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek
Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun pegawai BUMN mulai hari ini kerja dalam dua shift.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja
Pemerintah menyiapkan panduan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi tatanan baru atau yang biasa disebut new normal.
Konsep kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diubah.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).