Kumpulan Berita
Pekerja bisa mendapatkan Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan meski belum pensiun.
JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Berapa lama proses pencairan dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta.
Bisakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih kerja? Jawabannya, bisa
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih bekerja, sesuai PP No. 60/2015. Pencairan 10% atau 30% (untuk rumah) dimungkinkan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan dokumen lengkap.
Klaim JHT cair pada saat usia pensiun 56 tahun. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun berlaku mulai tahun 2025. Usia pensiun yang dimaksud adalah usia untuk mengambil manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika seseorang berhenti bekerja