Kumpulan Berita
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen dengan syarat dan kondisi tertentu.
Penyesuaian limit ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ternyata ini perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Proses ini bisa dilakukan dengan menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi
Kenapa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tiba-tiba hilang di JMO? Ini cara mengatasinya.