Kumpulan Berita
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan bahwa sosialisasi terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) bakal dilakukan selama selama tiga bulan ke depan.
Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita.
Tiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan.
Pemerintah membuka pendaftaran untuk peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada 2022
Ada tiga manfaat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK
Gaji peserta JKP sebelum di PHK adalah sebesar Rp5 juta, maka kemungkinan dia bisa mendapat 'gaji' sebesar Rp2,25 juta selama 3 bulan
Bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).