Kumpulan Berita
Tiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan.
Pemerintah masih akan menyalurkan sejumlah bansos 2022 mendatang.
Pemerintah membuka pendaftaran untuk peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada tiga manfaat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK
Menaker Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Gaji peserta JKP sebelum di PHK adalah sebesar Rp5 juta, maka kemungkinan dia bisa mendapat 'gaji' sebesar Rp2,25 juta selama 3 bulan
Audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),
Ida Fauziyah meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).