Kumpulan Berita
Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sangat rumit.
BLT subsidi gaji atau Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021 ini.
Pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan program Kehilangan Pekerjaan.
Pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.