Kumpulan Berita
Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat kembali kepercayaan publik. Proses hukum harus dijalankan secara adil dengan memperlakukan semua pihak secara setara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, proses usulan Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah bakal diselesaikan pekan ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang sekitar Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyoroti proses penetapan kliennya, eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa lebih dulu meminta izin atau memberi tahu Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukanlah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Emas dan uang yang ada di rumah itu milik Don Ritto sebagai aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Polisi mengungkap 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah asli. Emas yang diduga terkait kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap kasus batu bara itu dinyatakan asli setelah dilakukan pengecekan oleh PT Pegadaian.
Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka terhadap Febrie.