Kumpulan Berita
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan pesan kepada Kuntadi yang resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memimpin prosesi pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Selain itu, 8 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari Aceh, Kalimantan Timur hingga Sulawesi Selatan juga ikut diganti.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Prasetyo menambahkan, bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan banyak aspek sebelum menetapkan nama yang akan menjabat sebagai Jampidsus.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, proses usulan Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah bakal diselesaikan pekan ini.