Kumpulan Berita
Hal ini karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit akan langsung ditanggung biayanya.
Berikut cara klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan.
Begini cara untuk mengklaim santunan dari Jasa Raharja.
Seperti diketahui kecelakaan maut itu menewaskan 11 orang, 12 orang luka berat dan 35 orang luka ringan
Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian.
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan senilai Rp50 juta untuk masing-masing korban meninggal akibat kecelakaan di jalur contra flow.
Mahasiswa diajak menciptakan inovasi keselamatan berlalu lintas.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.