Kumpulan Berita
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan restu terhadap rencana pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) hingga menjadi 0 persen guna mewujudkan asas keadilan bagi para buruh.
Pemerintah telah membuka peluang mengevaluasi aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima audiensi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Pertemuan itu membahas usulan penghapusan pajak JHT hingga evaluasi pajak THR dan pesangon.
Apa perbedaan JHT dan JP? Hal ini terkadang masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026).
Purbaya dan Said Iqbal dijadwalkan makan siang bersama di Kantor Kementerian Keuangan pada besok Rabu (8/7/2026).
Said Iqbal mendorong pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pajak JHT dihapus tak kurangi penerimaan negara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea merespons soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. Andi Gani menegaskan, pihaknya menolak adanya pengenaan PPh saat pencairan dana JHT.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons tuntutan dari serikat pekerja yang mendesak penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.