Kumpulan Berita
Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 60% selama 6 bulan kepada korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60?ri gaji untuk merespons penurunan daya saing industri di Indonesia.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Pemerintah memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan
Kapan bisa mengajukan klaim JKP? Menurut aturan yang berlaku, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)