Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Pemerintah memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan
Begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh banyak pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada pekerja korban PHK untuk mengklaim hak jaminan sosialnya.
Purnatugas atau yang biasa di sebut pensiun adalah sebutan untuk seseorang yang sudah tidak bekerja lagi.
Ini cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK GoTo dan Ruangguru.