Kumpulan Berita
Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sangat rumit.
Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan program Kehilangan Pekerjaan.
Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP bukanlah sekadar memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.