Kumpulan Berita

JKP.


Smart Money
9 May 2025

Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji

Cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hot Issue
9 May 2025

Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100%

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.

Hot Issue
11 March 2025

JKP hingga JHT Buruh Korban PHK Sritex Cair Sebelum Lebaran

Yassierli menargetkan JKP, uang manfaat JKN, dan Jaminan Hari Tua (JHT) korban PHK Sritex dicairkan sebelum Lebaran 2025.

Hot Issue
Jum'at 21 Februari 2025 06:09 WIB

Soal Pekerja Kena PHK, Pembayaran Klaim JKP Tak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan jika Perusahaan Tunggak Iuran

Pemerintah telah menerbitkan rancangan baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban.

Hot Issue
Rabu 19 Februari 2025 10:19 WIB

Pekerja Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Pembayaran Klaim JKP jika Perusahaan Tunggak Iuran

Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja.

Hot Issue
Selasa 18 Februari 2025 21:33 WIB

Kadin Dukung Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan, Bantu Daya Beli

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 60% selama 6 bulan kepada korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Hot Issue
Senin 17 Februari 2025 07:02 WIB

Aturan Terbaru untuk Korban PHK, Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.

Hot Issue
Minggu 16 Februari 2025 13:39 WIB

Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.