Kumpulan Berita
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara.
Bahkan, dalam video konferensi sidang, John Kei tertawa mendengar vonis tersebut.
John Kei divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.
Saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti mengungkapkan alasan mendatangkan ahli pidana dalam persidangan siang itu.
Alasan sidang ditunda lantaran belum terpenuhinya syarat administasi para saksi ahli dan terdakwa.
Saat hendak keluar gang, tiba-tiba korban yang sedang membawa motor berboncengan itu langsung dibacok menggunakan senjata tajam.
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).