Kumpulan Berita
Terdakwa Roy Suryo mengaku dalam keadaan sehat dalam menghadapi sidang eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE karena menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (17/9/2026). Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak mempersoalkan polemik ijazah kepada dirinya. Pihak yang seharusnya diprotes oleh Jokowi adalah Dian Sandi Utama.
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka ijazahnya. Sebab, sejak awal dokter Tifa mengaku tak pernah melihat ijazah Jokowi.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengaku tak pernah melakukan penelitian terdahulu terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengakuan tersebut disampaikan dokter Tifa usai sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pembacaan dakwaan terhadapnya rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 di PN Jakarta Timur.
Said pun menegaskan, PDI Perjuangan dengan Jokowi telah berbeda jalan politik. Lagi pula, kata Said, PDI Perjuangan tak pernah berpikir lagi tentang Jokowi.