Kumpulan Berita
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).
Luhut juga mengaku tidak bisa melupakan peran Jokowi dalam perjalanan kariernya. Menurut dia, Jokowi telah memberinya kesempatan untuk mengembangkan potensi dan mengambil berbagai tanggung jawab strategis di pemerintahan.
Jokowi juga menyampaikan terima kasih dan hormat yang mendalam atas dedikasi Guruh bagi bangsa dan negara.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (17/9/2026). Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
Roy Suryo, terdakwa fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Roy yang menolak penawaran Restoratif Justice (RJ) oleh majelis hakim, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka ijazahnya. Sebab, sejak awal dokter Tifa mengaku tak pernah melihat ijazah Jokowi.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengaku tak pernah melakukan penelitian terdahulu terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengakuan tersebut disampaikan dokter Tifa usai sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).