Kumpulan Berita
Kominfo telah meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang.
Kabareskrim Polri menyatakan, bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Polri menyatakan pihak penyidik bisa menangkap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang di Jerman.
Identitas itu yang bakal digunakan dalam perburuan tersangka penistaan agama itu
Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI sehingga wajib mematuhi hukum di Indonesia.
Polri memastikan segera memproses penerbitan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube 7 konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.