Kumpulan Berita
Kejari Jakarta Selatan telah menerjunkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra
Menurut Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer tersebut.
Tim pengacara terdakwa mendapat kesempatan membacakan duplik.
Zena Dinda Defega menyatakan pihaknya menolak seluruh isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan pleidoi pengacara Putri keliru atau tak benar berkaitan pembuktian motif.
JPU sempat mengutip ayat Al-Quran dan Alkitab saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E.