Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi hingga pekan depan.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membantah menerima 50 persen uang dari judi online (judol).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan judi online (judol) Komdigi beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam persidangan, nama Menteri Komifo kala itu, Budi Arie Setiadi pun muncul.
Dari informasi yang dihimpun, Budi Arie diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan mafia akses judi online di Komdigi. Polda Metro Jaya sendiri diketahui juga mengusut perkara tersebut dengan pasal TPPU dan korupsi.
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B.
Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya tindakan konkret dalam pemberantasan judi online yang semakin marak di Indonesia.
Polda Metro Jaya menyatakan sedang mengusut tuntas terkait dengan salah satu tersangka berinisial AK yang bisa membekingi situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).