Kumpulan Berita
Dia terbukti melakukan penyebaran kabar tak lengkap soal Omnibus Law UU Ciptaker.
Dalam putusannya hakim menilai, terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Jumhur meminta doa pada semua sahabat agar majelis hakim bisa diberikan kejernihan berpikir dan kebersihan hari.
Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa, rencananya pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan, Jumhur mengakui dua postingannya tersebut saat ditanyani Jaksa.
sidang ditunda lantaran hakim ketuanya dipindahtugaskan.
dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan dua saksi tersebut.
Informasi dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.