Kumpulan Berita
Dalam putusannya hakim menilai, terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Jumhur meminta doa pada semua sahabat agar majelis hakim bisa diberikan kejernihan berpikir dan kebersihan hari.
Dia pun menangis membaca pleidoi saat menceritakan istrinya, Alia Febiyani.
Dalam persidangan, Jumhur mengakui dua postingannya tersebut saat ditanyani Jaksa.
sidang ditunda lantaran hakim ketuanya dipindahtugaskan.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasi dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Permohonan penangguhan penahanan terdakwa ujaran kebencian Jumhur Hidayat dikabulkan oleh PN Jaksel.