Kumpulan Berita
sidang ditunda lantaran hakim ketuanya dipindahtugaskan.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan dua saksi tersebut.
Permohonan penangguhan penahanan terdakwa ujaran kebencian Jumhur Hidayat dikabulkan oleh PN Jaksel.
Dia ingin independensi tersebut bisa dijalankan tanpa harus ada intervensi dari pihak-pihak di luarnya.
Sidang ditunda karena ahli tak hadir dengan alasan sakit.
Ahli menyebut pernyataan Jumhur bisa menimbulkan kebencian.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa itu bernama Andito Prabayu. Dia merupakan saksi fakta pelapor sekaligus seorang advokat.