Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Namun, eksekusi sejatinya merupakan kewenangan Kejaksaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan Silfester Matutina wajib hadir langsung, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke pengadilan. Pasalnya, Silfester tidak sedang berada dalam tahanan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke 10 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, mengungkap fakta bahwa Silfester Matutina pernah meminta maaf langsung kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 2017.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terjerat kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK).
Kasus itu kata dia, merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.