Kumpulan Berita
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik untuk seluruh masyarakat pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan stasiun Gambir, dalam rangka mengtisipasi menjelang libur Imlek.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono memastikan, penerapan kapasitas 50% rest area diberlakukan secara ketat.
Selain itu, Korlantas membagikan sembako untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.
Jumlah tersebut menurun 25% dibandingkan korban jiwa saat Operasi Patuh 2019.
Korlantas telah memetakan wilayah dengan jumlah pelanggaran lalu lintas paling tinggi.
Polri akan memberikan pelayanan pembebasan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kepada masyarakat se-Indonesia.