Kumpulan Berita
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaku yang terlibat dalam mengelola situs judi online di Kamboja merupakan WNI.
Fajri Anugrah (23) ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengelola sejumlah situs judi online. Dalam kasus itu, Fajri melibatkan sejumlah orang dalam mengelola situs judi online
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dikabarkan meninggal dunia.
Polda Metro Jaya menangkap warga berisial V alias Joel terkait kasus judi online yang beroperasi di Kamboja.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online. Satu orang bernama Jefri (34) diamankan terkait perkara tersebut.
Seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri (34) ditangkap, karena diduga masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online. Jefri dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Ade menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi intensif dengan Divhubinter Mabes Polri untuk memburu keberadaan dua pelaku
Serangan disebutkan berpotensi terjadi di tiga negara Asia Tenggara, China, dan Rusia.