Kumpulan Berita
Perkara yang ditangani Polres Cilacap ini resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal tersebut sebagai tersangka.
Polisi memintai keterangan 8 orang saksi.
Kecelakaan Kapal Pengayoman IV karena musibah dan disebabkan oleh faktor alam.
Tidak ada narapidana dalam kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Nusakambangan.
Hingga kini belum diketahui pasti penyebab tenggelamnya kapal pengayoman ini.
Kemenkumhan membenarkan informasi tersebut.
"Kami masih mengumpulkan data-data," katanya.