Kumpulan Berita
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan jaringan narkoba yang lebih luas.
Enam tersangka kasus narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dibawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bareskrim Polri, Jakarta. Salah satu yang turut dibawa adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi.
Eko menjelaskan, penangkapan Koh Erwin bermula kala Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.
Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkotika 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Posisi Plh Kapolres Bima Kota kini diemban Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB, AKBP Hariyanto
Instruksi tersebut imbas dari munculnya kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menulis surat pernyataan saat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.