Kumpulan Berita
Fajar saat ini telah ditetapkan tersangka.
Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam waktu dekat. Fajar dianggap melanggar kode etik dengan kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.
Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan (BG) menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Eks Kapolres Ngada Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Polri memastikan menindak tegas Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus narkoba dan asusila terhadap anak-anak.
Dalam salinan itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menjabat Kapolres Ngada NTT dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.