Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, menghormati keputusan pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi jabatan perwira tinggi (Pati) di akhir tahun 2025.
Dalam telegram tersebut, Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro dipromosi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama TK. II Bareskrim Polri.
Menurut Julius, polisi aktif sah-sah saja menjabat di luar institusi Polri tanpa harus mundur atau pensiun.
Lima telegram tersebut masing-masing meliputi mutasi Pati dan Pamen, baik untuk kebutuhan organisasi, promosi jabatan, hingga nivelering.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan motivasi, dan apresiasi kepada anggota Polri di wilayah Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak bencana alam.
Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.