Kumpulan Berita
Polri tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kebijakan karantina dan isolasi bagi PPLN.
Saat ini temuan kecurangan yang dilakukan beberapa oknum tengah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pun mengungkapkan ada blind spot atau titik-titik di bandara.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Suharyanto.
Polri berkomitmen untuk mengusut dan mencegah adanya permainan dalam proses karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Airlangga Hartarto mengungkapkan waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diputuskan menjadi 5 hari
Langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk membantu menghidupkan industri pariwisata.