Kumpulan Berita
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku telah membentuk tim khusus.
Listyo menjelaskan bahwa saat ini Prasetyo sedang menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Dalam surat bebas Corona itu juga dijelaskan kondisi tubuh Djoko Tjandra.
Polri menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetyo Utomo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo ditahan selama 14 hari di sel khusus Divisi Provost.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo ditahan selama 14 hari di sel khusus Divisi Provost.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penerbitan surat telegram rahasia terkait pencopotan Brigjen Prasetyo.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti bersalah, maka pihak-pihak yang diduga terlibat akan langsung diberikan sanksi tegas.