Kumpulan Berita
Argo menyatakan, Polri juga akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dari surat jalan Djoko Tjandra.
Polri menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetyo Utomo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo ditahan selama 14 hari di sel khusus Divisi Provost.
Propam melakukan pemeriksaan ke personel yang mengerjakan pembuatan red notice, salah satunya yang ada dijajaran Hubinter Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penerbitan surat telegram rahasia terkait pencopotan Brigjen Prasetyo.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti bersalah, maka pihak-pihak yang diduga terlibat akan langsung diberikan sanksi tegas.
Pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk dapat berpergian di dalam Indonesia.
Polri masih terus melakukan pendalaman mengenai hal tersebut sembari mengedepankan azas praduga tak bersalah.