Kumpulan Berita
Aziz juga menyoroti alasan pengalihan tahanan Yaqut yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, Yaqut tetap dilakukan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan (waltah).
Menurutnya, kebijakan Komisi Antirasuah tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). KPK menyebut peran Gus Alex sangat sentral dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada pekan depan. Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jamaah.
Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.