Kumpulan Berita
Sebagaimana diberitakan, Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membeberkan pertimbangan dibalik vonis penjara bagi Catherine Wilson.
Catherine Wilson divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Catherine Wilson telah dijatuhi hukum. Ia divonis majelis hakim dengan 7 bulan penjara.
Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Catherine Wilson meminta keringanan hukuman dalam pledoi yang dibacakan pada 12 Januari 2021.
Ketidakhadiran para saksi ahli baik dari pihak terdakwa maupun JPU, membuat Catherine Wilson dituntut menjalani 8 bulan masa rehabilitasi.