Kumpulan Berita
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika.
Adriel mengaku sangat kecewa.
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.
Pernyataan Linda itu disampaikan pada sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pembelian terselubung ini juga, lanjut Ahwil, dapat dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut.
Dalam sidang itu, terungkap bahwa Teddy mengakui pernah mengirimi pesan kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi