Kumpulan Berita
Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
Sidang ini dilakukan buntut dari kasus pengedaran gelap narkotika yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhamad Nasir alias Daeng.
Hakim menilai wanita yang juga disebut sebagai cepu ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Penasehat Hukum Dody, Adriel Viari Purba mengabarkan kalau Dody sempat kumat asam lambungnya.
Terdakwa Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat